Diseret Dalam Dakwan Zumi Zola, Ketua DPRD: Kita Harus Taat Hukum, Ikuti Saja    



Rabu, 12 September 2018 - 12:07:20 WIB



Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston saat wawancara
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston saat wawancara

JAMBERITA.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston terseret dalam dakwaan kasus penerimaan gratifikasi yang menimpa  Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola.

Bahkan dalam sidang tanggal 6 September lalu, Mantan Kadis PUPR menyebutkan jika Cornelis ada meminta proyek Rp50 miliar.

Menanggapi hal ini CB hanya menjawab diplomatis. "Memang benar ada beberapa dari dakwaan semua pimpinan dan anggota menerima uang, dari dakwaan ZZ ya," ungkapnya saat dihubungi Jamberita.com, via telf genggamnya, Rabu (12/9/2018).

Kendati demikian, kata CB. Itu baru dakwaan dan harus dibuktikan dalam fakta persidangan selanjutnya, dikonfrontir siapa yang memberi, siapa yang menerima dan kapan diberikan dan kapan diterima.

"Itu kita buktikan dalam persidangan gitu, ya kita tunggu saja," terangnya.

Terkait dengan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD TA 2017-2018 yang menyeret beberapa nama unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang saat ini masih terus bergulir, CB memastikan semua harus taat hukum.

"Kita harus taat hukum ya, patuh dengan aturan yang ada kita ikuti saja, semoga semua cepat berlalu dan selesailah," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Selain didakwa dalam kasus gratifikasi, Gubernur Jambi non aktif juga didakwa dalam kasus suap RAPBD 2017-2018. Ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan KPK pada Kamis (23/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK menyebutkan, terdakwa (Zumi Zola) bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan Dan Saipudin selaku Asisten III Sek Provinsi Jambi mengetahui bahwa perbuatan memberi hadiah atau janji berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp13.090.000.000,00 (tiga belas miliar sembilan puluh juta rupiah) dan sejumlah Rp3.400.000.000.00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah).

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Pegawai Negeri yaitu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 yakni Cornelis Busston (CB), Zoerman Manap, Ar. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid.

Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M. Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Zainul arfan, Elhelwi, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti.

Muhammadiyah, Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon, A. Salam dan Kusnindar.

“Ini diberikan karena mengingat kekuasaan atau wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode Tahun 2014 - 2019 yang memiliki fungsi penganggaran dan legislasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1) huruf a, huruf b juncto Pasal 317 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau oleh Terdakwa pemberian tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan,” jelasnya.

Teranyar, dalam sidang dugaan suap APBD 2017-2018 dan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola selanjutnya kembali digelar Kamis (6/9/2018), kemarin.

Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Doddi Irawan menyebutkan jika dirinya mengetahui soal permintaan DPRD pada saat ke DPRD pada saat pembahasan RAPBD 2017.

Ia menyebutkan jika dirinya dipanggil salah satu anggota komisi III Zainal Abidin. Dimana minta tambahan Rp175 juta. Selanjutnya, Ia juga bertemu dengan Pimpinan DPRD Cornelis Buston. Cornelis meminta proyek Rp50 miliar untuk dirinya sendiri.

Siapa itu CB," tanya Jaksa. Doddi menjawab itu ketua DPRD Provinsi Jambi. Selanjutnya, permintaan ini dilaporkan ke Gubernur Jambi Zumi Zola. "Setelah itu, Pak Gubernur minta koordinasi ke Apif,"pungkasnya.(afm/sm)



Artikel Rekomendasi